Lompat ke konten
Beranda » Mengurus Legalitas Usaha UMKM

Mengurus Legalitas Usaha UMKM

Panduan Praktis Izin Resmi dan Prosedurnya

Legalitas adalah pondasi penting untuk mengembangkan usaha secara aman dan profesional.

Berikut langkah sistematis dalam mengurus legalitas umkm:

1. Buat NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Daftarkan diri melalui OSS (Online Single Submission) di oss.go.id. Pilih kategori UMK, isi data pribadi dan usaha, lalu dapatkan NIB secara gratis.

2. Izin Usaha Mikro dan Kecil

  • OSS akan menerbitkan Izin Usaha sekaligus dengan NIB untuk UMKM yang memenuhi syarat.

3. Sertifikasi Produk Pangan (PIRT)

  • Untuk produk makanan dan minuman rumahan, urus PIRT di Dinas Kesehatan atau melalui Dinas Perizinan setempat.

4. Sertifikasi Halal (opsional)

  • Untuk produk makanan/minuman, urus ke BPJPH (Kemenag) dengan dukungan LPH dan rekomendasi MUI.

5. Merek Dagang

  • Daftarkan merek usaha ke DJKI (dgip.go.id) untuk perlindungan hukum terhadap nama atau logo usaha Anda.

6. Surat Keterangan Domisili Usaha (jika diperlukan)

  • Dapat diminta dari kelurahan/desa tempat usaha beroperasi.

Legalitas membuat umkm dipercaya, bisa ikut tender, masuk retail besar, dan mendapat pembiayaan.